Sampang - Gugatan Badrut Tamam terkait perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang di lakukan oleh Pemkab Sampang memasuki babak baru, hingga menunggu upaya perdamaian kedua belah pihak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada rabu (11/05/22)
Hal tersebut dijelaskan oleh Humas PN Sampang Afrizal, yang menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan upaya perdamaian atau mediasi kedua belah pihak antara Pemkab Sampang selaku tergugat dengan Badrut Tamam dan rekan.
"Sekarang ini sedang dilakukan mediasi, penundaan nya itu hanya ada di mediatornya dan para pihak, karena tahapan mediasi banyak, pokoknya 30 hari kerja dan masih bisa diperpanjang, " jelasnya
Pihaknya juga menjelaskan sebelum semua proses berlanjut memang dilakukan mediasi harapannya ada titik temu dan damai, jika memang belum ada perdamaian tetap dilaporkan kepada majelis hakim oleh mediator selama kurun waktu 30 hari tersebut.
Jikapun belum ada perdamaian baru selanjutnya tahapan persidangan sesuai gugatan yang dilayangkan oleh Badrut Tamam bisa digelar.
Sementara itu Nasrul Hidayat selaku Koordinasi Bagian Hukum Pemkab Sampang saat dihubungi melalui pesan whatsapp pihaknya menyarankan untuk menunggu.
"Tergugat minta opsi mediasi disampaikan secara tertulis kepada TERGUGAT II ( Pemkab SPG). Penggugat berjanji tgl 13 Mei 2022 akan disampaikan ke pihak tergugat II." jelasnya
Sedangkan tergugat 1 yakni Developer Pengembang perumahan menawarkan opsi perdamaian diantaranya Penggugat sebisa mungkin menyerahkan 1 lokal bangunannya yg terdiri dari 7 lokal ( versi penggugat ) untuk dijadikan Fasum dengan kompensasi 1 lokal tersebut akan dibeli / diberi ganti rugi oleh tergugat I. (Huz/Full)
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|